Home / DPRD / Komisi I DPRD Bandar Lampung Bahas RKA 2026, Program Umroh Diminta Tepat Sasaran

Komisi I DPRD Bandar Lampung Bahas RKA 2026, Program Umroh Diminta Tepat Sasaran

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026 bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandar Lampung. Sejumlah program kerohanian menjadi sorotan utama, termasuk rencana pemberangkatan umroh dan wisata rohani.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husein, menjelaskan bahwa terdapat dua program utama dari Kesra yang tengah dibahas, yakni wisata rohani dan umroh. Namun hingga kini, pihak Kesra belum mengajukan besaran anggaran untuk program umroh karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah kota.

“Ada wisata rohani dan umroh, tapi umroh itu belum ada angkanya, masih akan dirapatkan di internal. Kami minta jangan jor-joran karena ada hal-hal yang lebih penting yang juga harus dipertimbangkan,” ujar Romi.

Ia menegaskan bahwa Komisi I meminta agar program umroh diberikan secara tepat sasaran. Menurutnya, pemberangkatan tidak boleh diberikan kepada penerima yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan kesempatan umroh.

 

“Umroh itu bentuk apresiasi Wali Kota kepada pihak-pihak yang dinilai pantas, tapi diminta diverifikasi jangan sampai yang sudah pernah umroh diberangkatkan lagi,” tegasnya.

 

Terkait jumlah penerima umroh pada tahun sebelumnya, Romi mengungkapkan bahwa Komisi I belum menerima laporan resmi dari Kesra. “Kita belum dikasih tahu. Kesra baru konsultasi. Nanti akan kami laporkan juga kepada Banang soal berapa layaknya kuota umroh untuk Kota Bandar Lampung,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan bahwa secara umum anggaran umroh dan wisata rohani untuk tahun 2026 belum mengalami perubahan signifikan. Ia menegaskan bahwa Kesra hanya berperan sebagai pelaksana teknis.

 

“Untuk sementara masih seperti biasa, kami hanya pelaksana saja,” ujarnya.

 

Terkait mekanisme program yang dibahas dalam RKA, Jhoni menyebutkan bahwa kemungkinan perubahan hanya terjadi pada waktu pelaksanaan.

Tinggalkan Balasan