Home / DPRD / Realisasi Baru 295 Juta, DPRD Desak Evaluasi—Pemkot Bandar Lampung Komit Perbaiki Retribusi Parkir 2026

Realisasi Baru 295 Juta, DPRD Desak Evaluasi—Pemkot Bandar Lampung Komit Perbaiki Retribusi Parkir 2026

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyoroti tajam anjloknya realisasi pendapatan retribusi parkir pada tahun 2025. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan anggaran bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan.

 

Dalam rapat Banang tersebut, DPRD menilai sektor retribusi parkir memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, capaian pendapatan yang jauh di bawah target justru menimbulkan tanda tanya mengenai efektivitas pengelolaan di lapangan.

 

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, mengungkapkan bahwa retribusi parkir seharusnya bisa menjadi salah satu tulang punggung PAD, tetapi hal ini tidak tercermin dalam realisasi yang ada.

 

“Retribusi parkir ini bisa menjadi sumber pendapatan signifikan untuk menambah PAD. Namun pencapaiannya sangat rendah. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Rizaldi.

 

Senada dengan itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, mempertanyakan mengapa pendapatan retribusi parkir terus menurun, meski target yang ditetapkan tetap tinggi.

 

“Saya ingin tahu kenapa realisasi retribusi parkir setiap tahun terus berkurang. Apakah perhitungan targetnya yang bermasalah? Atau jangan-jangan ada kebocoran dalam sistem pemungutannya?” ujar Wiyadi dengan nada kritis.

 

 

Realisasi Baru 295 Juta dari Target 1,3 Miliar

 

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan bahwa hingga saat ini, realisasi retribusi parkir tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp295 juta. Padahal, target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025 mencapai Rp1,3 miliar.

 

Ketimpangan besar antara target dan realisasi tersebut memperkuat dugaan bahwa sistem retribusi parkir di Kota Bandar Lampung belum berjalan maksimal. DPRD menilai perlu adanya evaluasi total terhadap mekanisme pemungutan, titik pungutan, serta pengawasan petugas di lapangan.

 

 

Penjelasan Bapenda: Retribusi Hanya Berlaku di Area Tertentu

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa retribusi parkir berbeda dengan pajak parkir, dan hanya dipungut di titik-titik tertentu yang memiliki izin pemungutan.

 

“Retribusi parkir ini diterapkan hanya pada beberapa lokasi, seperti kawasan Pasar Tengah, Jalan Pemuda, Jalan Pangkalpinang, dan beberapa titik lainnya. Sebenarnya, di jalan umum retribusi dapat dipungut di sepanjang tepi jalan hingga batas badan jalan sesuai lebar halaman parkir pemilik toko,” jelas Desti.

 

Penjelasan ini sekaligus menunjukkan bahwa potensi retribusi parkir sebenarnya jauh lebih besar dari pendapatan yang saat ini tercatat.

 

 

 

Pemkot Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

 

Menanggapi kritik dan masukan DPRD, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa Pemkot akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem retribusi parkir.

 

“Kami akan terus berupaya meningkatkan PAD, salah satunya melalui pemungutan retribusi parkir. Kami juga akan memperbaiki sistem dan melakukan evaluasi agar retribusi ini dapat dimaksimalkan,” ujarnya.

 

Evaluasi yang dimaksud mencakup:

 

Pemetaan ulang titik-titik parkir yang berpotensi pendapatan,

 

  • Penertiban juru parkir liar,

 

  • Perbaikan mekanisme pungutan,

 

  • Penguatan pengawasan di lapangan.

 

 

Pemkot berharap langkah-langkah tersebut mampu meningkatkan pendapatan retribusi parkir secara signifikan pada tahun 2026 dan seterusnya. (Red)

Tinggalkan Balasan