Home / Pesawaran / Ketua DPRD Pesawaran Sidak Tambang Emas Kedondong, IUP Mati Tapi Tambang Masih Beroperasi

Ketua DPRD Pesawaran Sidak Tambang Emas Kedondong, IUP Mati Tapi Tambang Masih Beroperasi

Pesawaran – Menyusul meninggalnya seorang pekerja tambang emas di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (19/1/2026), Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, SH, MH, bersama jajaran Komisi III DPRD Pesawaran melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dua perusahaan tambang emas di wilayah tersebut, Kamis (22/1/2026).

Sidak ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kedondong, Kepala Desa Babakan Loa, serta Kepala Desa Harapan Jaya. Dua perusahaan tambang emas yang menjadi sasaran sidak yakni PT Lampung Kencana Cikantor (LKC) dan PT Karya Bukit Utama (KBU) yang beroperasi di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong.

Dari hasil sidak, DPRD menemukan fakta mengejutkan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut diketahui telah berakhir atau tidak lagi berlaku, namun aktivitas pertambangan masih tetap berjalan.

Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius DPRD, terlebih adanya korban jiwa dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Hasil sidak menunjukkan bahwa izin usaha pertambangan kedua perusahaan ini sudah mati. Namun aktivitas tambang masih berlangsung. Ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani,” ujar Rico.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Pesawaran dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terbaik terkait aktivitas pertambangan emas di Kedondong.

“RDP akan melibatkan pihak perusahaan, penambang, masyarakat, kepala desa, camat, serta seluruh instansi terkait. Kami ingin semua pihak duduk bersama agar solusi yang dihasilkan adil dan tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” tegasnya.

Rico juga menyoroti minimnya kontribusi sektor pertambangan emas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran.

“Selama ini belum ada PAD yang masuk ke Pesawaran dari aktivitas tambang emas, padahal potensi tambang emas di daerah ini sangat besar,” ungkapnya.

Menurut Rico, DPRD Pesawaran akan mendorong agar aktivitas pertambangan emas di Kedondong dapat dilegalkan dan ditata sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan daerah.

Ia juga menyinggung adanya Instruksi Presiden yang mendorong pembentukan Koperasi Tambang sebagai solusi pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

“Instruksi Presiden mendorong masyarakat membentuk koperasi tambang. Ini bisa menjadi solusi agar aktivitas pertambangan berjalan legal dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat serta daerah. Untuk sementara, perusahaan kami minta menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai legalitas IUP dilengkapi,” pungkas Rico.

Tinggalkan Balasan