Home / DPRD / Komisi IV DPRD Desak Pemkot Hapus Pungutan Komite SMP Negeri: Pendidikan Dasar Harus 100% Gratis

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Hapus Pungutan Komite SMP Negeri: Pendidikan Dasar Harus 100% Gratis

BANDAR LAMPUNG — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa Pemerintah Kota harus segera menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP Negeri. Dorongan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar gratis, sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan keluhan terkait pungutan komite masih banyak datang dari orang tua siswa. Banyak yang merasa keberatan karena pungutan tersebut sering dianggap sebagai kewajiban agar anak dapat belajar dengan nyaman.

 

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni.

 

Asroni merujuk putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat tidak dibebani pungutan dalam bentuk apa pun.

 

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang secara resmi menghapus pungutan komite di seluruh SMP Negeri. Di sisi lain, ia juga mendorong penguatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

 

“Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tercakup BOS pusat dapat terpenuhi tanpa harus membebani orang tua,” jelasnya.

 

Asroni juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menghapus pungutan komite di tingkat SMA/SMK melalui Peraturan Gubernur. Menurutnya, kebijakan serupa seharusnya dapat diterapkan Pemerintah Kota untuk jenjang SMP.

 

DPRD, lanjutnya, siap mengawal dan mengalokasikan anggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD. Komisi IV pun bakal memperketat fungsi pengawasan agar kebijakan bebas pungutan benar-benar diterapkan di lapangan.

 

“Yang kami perjuangkan jelas: pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan hanya slogan,” tegas Asroni.

 

Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada anak yang kesulitan mendapatkan pendidikan hanya karena faktor ekonomi. Pendidikan, menurutnya, harus menjadi hak yang terbuka bagi seluruh warga Kota Bandar Lampung — setara, adil, dan tanpa pungutan apa pun. (Red)

Tinggalkan Balasan