Bandar Lampung – Pemilik tanah di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Nurdjadi, resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka, Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), dalam wawancara nya di kantor,Jum’at, 9 Januari 2026.
Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/GAR/B/1/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 09 Januari 2026, dan dibuat di Mapolda Lampung pada Jumat (09/01/2026).
“Iya, kami telah melaporkan warga Desa Pardasuka yang berinisial MAS alias Pangeran S ke Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan tanah milik klien kami,” ujar Gindha Ansori Wayka kepada awak media
Gindha Ansori turut didampingi tim advokat Law Office GAW, yakni Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Ramadhani, Ana Novita Sari, Desi Liyani Ningsih, Angga Andrianus, dan Deni Anjasmoro, di ruang SPKT Polda Lampung.
Gindha menjelaskan, dugaan penyerobotan dilakukan dengan modus menduduki tanah milik kliennya secara sepihak dan mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut.
“Pelaku menduduki dan membangun di atas tanah klien kami dengan luasan sekitar 2.500 meter persegi, dari total luas tanah klien kami sekitar 7 hektare dalam satu hamparan,” jelasnya.
Lebih lanjut, advokat yang dikenal luas di Lampung ini menyebutkan bahwa peristiwa penyerobotan tersebut terjadi sejak akhir Desember 2025. Tanah yang disengketakan merupakan lahan yang dibeli oleh Nurdjadi sejak tahun 1990.
“Meski sudah diperingatkan bahwa tanah tersebut merupakan milik klien kami yang dibeli sejak tahun 1990, pelaku tetap bersikeras mengklaim hak atas tanah tersebut. Namun, hingga kini pelaku tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Gindha.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung itu menegaskan, langkah pelaporan ke Polda Lampung diambil untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di lapangan.
“Klien kami, Nurdjadi, melalui kantor hukum kami, menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta agar perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










