Bandar Lampung – Keluhan warga terkait minimnya penerangan jalan di kawasan tanjakan PJR Way Gubak, tepatnya di ruas Jalan Ir. Sutami menuju turunan pertigaan lampu merah PJR, mendapat perhatian dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Kondisi gelap di jalur tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Terlebih, arus kendaraan yang melintas didominasi truk dan mobil angkutan barang dengan muatan berat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa persoalan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Pemerintah Kota dalam membuat regulasi ini jangan setengah-setengah. Di satu sisi PJU dialihkan ke Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, tapi di sisi lain tidak dilakukan serah terima secara jelas,” kata Yuhadi saat diwawancarai, Minggu (22/02/2026).
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut membuat Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung terkesan lamban dalam menangani persoalan penerangan jalan.
“Kalau memang sudah diserahkan ke Dinas Perhubungan, ya harus diserahterimakan secara resmi. Jangan PU sudah melepas, tapi administrasinya belum tuntas. Akhirnya Dishub terkendala,” ujarnya.
Yuhadi menilai kondisi gelap di sejumlah ruas jalan, termasuk di kawasan tanjakan PJR Way Gubak, sangat berbahaya, terlebih menjelang bulan suci Ramadan ketika aktivitas masyarakat pada malam hari meningkat.
“Jangan sampai masyarakat Kota Bandar Lampung menjadi korban karena kondisi jalan yang gelap. Apalagi saat Ramadan aktivitas malam pasti lebih ramai. Pemerintah harus memiliki langkah konkret,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung segera melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap ruas-ruas jalan yang membutuhkan PJU, terutama jalan lintas, jalan penghubung, serta ruas arteri yang ramai dilalui masyarakat pada malam hari.
“Pertama, verifikasi. Kedua, evaluasi. Ketiga, inventarisasi berapa ruas jalan yang membutuhkan PJU dan berapa anggaran yang diperlukan. Itu harus jelas,” ucap Yuhadi.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang setiap bulan dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik.
“Masyarakat itu membayar pajak penerangan jalan setiap bulan. Di rekening listrik ada pajak lampu jalan. Uang rakyat masuk ke kas daerah, nilainya miliaran rupiah. Namun feedback-nya masih banyak jalan yang gelap. Ini yang harus dievaluasi,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya menarik pajak tanpa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Jangan uangnya diambil, tapi fasilitasnya tidak diadakan. Rakyat bayar, tapi depan gang rumahnya saja masih gelap. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, lanjutnya, akan terus mendorong pemerintah kota agar segera menyelesaikan persoalan administrasi dan teknis PJU, sehingga penerangan di titik-titik rawan kecelakaan seperti tanjakan PJR Way Gubak dapat segera direalisasikan demi keselamatan masyarakat.






















