Beranda / DPRD / Terkait Polemik Revitalisasi, Heti Friskatati Dapat Sanksi dari BK DPRD

Terkait Polemik Revitalisasi, Heti Friskatati Dapat Sanksi dari BK DPRD

Bandar Lampung – Polemik yang menimpa Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Heti Friskatati, terkait dugaan keterlibatannya dalam program revitalisasi, berujung pada sanksi teguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung.

Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung yang diketuai H. Yuhadi resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung tersebut setelah dinilai terbukti melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran ringan.

Putusan tersebut dibacakan dalam musyawarah Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar di ruang BK DPRD pada Kamis (15/01/2026).

Dalam amar putusannya, BK DPRD menyatakan bahwa Heti Friskatati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dinilai dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD, terkait keterlibatannya dalam persoalan pembangunan revitalisasi.

Perbuatan yang dimaksud adalah kehadiran yang bersangkutan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

BK menilai tindakan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan dengan memenuhi prosedur administrasi yang berlaku di DPRD.

Meski dinilai melanggar etika, BK menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Pelanggaran yang terjadi murni berkaitan dengan aspek etika pribadi serta tata cara pelaksanaan tugas kedewanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b serta ayat (4) kode etik DPRD.

Dalam pertimbangannya, BK DPRD juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan. Di antaranya, Heti Friskatati belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

Selain itu, BK menilai yang bersangkutan memiliki inisiatif dan kepedulian yang tinggi terhadap persoalan masyarakat di daerah pemilihannya. Kehadiran Heti di tengah masyarakat dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga, meskipun secara prosedural dinilai tidak tepat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, BK DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dengan kategori pelanggaran kode etik ringan tanpa disertai sanksi tambahan lainnya.

Putusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua BK H. Yuhadi, S.H., M.H., Wakil Ketua H. Edison Hadjar, serta anggota BK Endang Asnawi, Agung Zawil, dan Hendra Mukri.

Selanjutnya, hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung serta pihak-pihak terkait sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dan pembinaan anggota DPRD.

BK DPRD menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD agar dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berpedoman pada aturan, etika, serta mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------