Lampung, MANAKALANEWS.COM – Alokasi anggaran Puskesmas Kedondong Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar kurang lebih Rp3,3 miliar mulai menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung menilai besarnya anggaran tersebut perlu diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang terukur.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati adanya sejumlah pos belanja yang dinilai perlu penjelasan lebih rinci.
Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan guna memastikan tidak terdapat ketidakwajaran dalam perencanaan maupun realisasi anggaran.
“Besaran anggaran ini harus dibuka secara jelas kepada publik. Kami melihat ada beberapa komponen yang perlu dijelaskan lebih detail agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Dalam kerangka fungsi kontrol sosial, LSM Penjara Indonesia berencana melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak pengelola Puskesmas Kedondong serta instansi terkait. Audiensi tersebut dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terbuka untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai penggunaan anggaran TA 2025.
Selain itu, mereka juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan penelaahan, serta membuka kemungkinan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Mahmuddin menegaskan, langkah ini bukan semata bentuk kecurigaan, melainkan bagian dari upaya menjaga tata kelola anggaran publik agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Sorotan ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran sektor kesehatan, khususnya di tingkat pelayanan dasar seperti puskesmas, harus mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat. (*)






















