Lampung Selatan – Imbauan tegas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait larangan menerima hampers Lebaran kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, diduga melakukan hal yang bertolak belakang dengan imbauan tersebut.
Sebelumnya, melalui portal resmi pemerintah daerah, Bupati Radityo Egi Pratama secara jelas menghimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk tidak menerima “hampers Lebaran” guna menghindari praktik gratifikasi.
Imbauan tersebut tertuang dalam rilis resmi yang dipublikasikan pada 12 Maret 2026 melalui laman: https://lampungselatankab.go.id/web/2026/03/12/hindari-gratifikasi-bupati-lampung-selatan-larang-pejabat-daerah-terima-hampers-lebaran�
Namun, publik dikejutkan dengan beredarnya unggahan di media sosial Instagram milik salah satu anggota DPRD Lampung Selatan. Dalam unggahan tersebut, terlihat adanya pemberian hampers yang diduga berasal dari Bupati Lampung Selatan.
Unggahan tersebut diposting sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu, 18 Maret 2026, dan langsung menuai perhatian serta beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, jika benar hampers tersebut berasal dari Bupati, maka hal ini berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi antara kebijakan yang disampaikan kepada publik dengan praktik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bupati maupun pemerintah daerah terkait maksud dan konteks pemberian hampers tersebut.
Pengamat menilai, penting bagi pejabat publik untuk menjaga konsistensi antara imbauan dan tindakan, terlebih dalam isu sensitif seperti gratifikasi yang berkaitan dengan integritas pemerintahan.
Kasus ini pun diharapkan segera mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.






















