Beranda / BreakingNews / Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mundur

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mundur

 Jakarta, 30 Januari 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza

Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai

mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas

Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan

tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas

sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua

Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan

kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa

keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa

keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta

akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

 

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------