BANDAR LAMPUNG (manakalanews.com) – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung terkait pengaduan pekerja di PT Global Jet Express (J&T), Rabu (7/1/2026).
Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung itu diterima langsung oleh anggota DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Pertemuan berlangsung dinamis dengan membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja, khususnya buruh harian yang tergabung dalam F-SPTI–KSPSI di wilayah Lampung.
Turut hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial.
Dalam penyampaiannya, perwakilan serikat pekerja mengungkapkan adanya hak-hak buruh yang dinilai belum terpenuhi. Mereka berharap DPRD dapat memberikan perhatian serius dan memfasilitasi penyelesaian masalah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi V DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi pekerja sekaligus memastikan seluruh pihak, termasuk perusahaan, diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Pendekatan dialogis dan mediasi dinilai menjadi langkah penting guna menghindari konflik berkepanjangan.
Audiensi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat komunikasi antara DPRD, pihak PT Global Jet Express (J&T), serta instansi terkait. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, diharapkan tercapai solusi yang berkeadilan serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.






















