Beranda / Lampung / Komisi V DPRD Lampung Terima Aspirasi Lampung Anti LGBT, Usulan Perda Inisiatif 2026 Mengemuka

Komisi V DPRD Lampung Terima Aspirasi Lampung Anti LGBT, Usulan Perda Inisiatif 2026 Mengemuka

BANDAR LAMPUNG (manakalanews.com) – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT, Rabu (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi terkait dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Lampung pada 2026.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan aspirasi yang disampaikan disertai sejumlah data dan temuan lapangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Komisi V, kata dia, berencana mendorong agar usulan tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menerima aspirasi ini untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Tahun 2026 direncanakan menjadi usulan inisiatif dari Komisi V dan akan masuk ke Bapemperda,” ujar Yanuar.

Ia menyebut sejumlah data yang dipaparkan dalam audiensi, termasuk klaim jumlah individu yang terpapar perilaku tersebut di Bandar Lampung serta informasi dari tenaga medis di RSUD Abdul Moeloek. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu dasar urgensi usulan tersebut.

Yanuar menilai, apabila raperda tersebut dibahas dan disetujui, regulasi itu diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Paling tidak dengan adanya perda, pemerintah memiliki dasar hukum dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Sesuai mekanisme yang berlaku, usulan perda inisiatif DPRD akan dibahas pada awal tahun melalui rapat pimpinan, sebelum masuk ke tahap pembahasan di Bapemperda. Komisi V menyatakan raperda tersebut akan diusulkan sebagai salah satu prioritas.

Yanuar juga mengungkapkan bahwa perwakilan Lampung Anti LGBT telah bertemu dengan pimpinan DPRD serta kepala daerah di Lampung untuk menyampaikan aspirasi serupa. Naskah akademik raperda disebut telah diserahkan kepada Bapemperda untuk dikaji lebih lanjut.

Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, mengatakan gerakan tersebut muncul sebagai respons atas fenomena yang mereka nilai semakin terbuka, terutama di media sosial.

“Secara terbuka ada yang mengakui orientasi tertentu di ruang publik dan media sosial. Ini berdasarkan pemantauan kami,” ujarnya.

Ia menyebut temuan tersebut berasal dari berbagai lingkungan sosial. Namun demikian, ia menegaskan bahwa gerakan yang diwakilinya menyatakan tidak membenci individu, melainkan menolak perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan nilai yang mereka anut.

Aspirasi ini selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kajian akademik dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam rapat paripurna DPRD.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------