Bandar Lampung, MANAKALANEWS.COM – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (08/09/2026).
Dua Raperda yang diajukan Pemprov Lampung tersebut yakni Raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah terkait tarif pelayanan rumah sakit serta Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Wagub Jihan mengatakan kedua Raperda tersebut merupakan regulasi prioritas yang perlu segera dibahas untuk mendukung penguatan riset dan inovasi daerah sekaligus menata dan mengharmonisasikan regulasi terkait tarif pelayanan rumah sakit.
“Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dibahas dalam rangka mendukung penguatan riset juga inovasi daerah serta mengevaluasi dan mengintegrasi seluruh jenis tarif dalam satu peraturan,” ujarnya
Ia menjelaskan, penyampaian dua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
Wagub menambahkan bahwa pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pembangunan daerah.
“Pembahasan terhadap sebuah rancangan peraturan daerah hendaknya dilandasi oleh pertimbangan bahwa rancangan daerah tersebut sangatlah diperlukan dalam rangka menentukan kebijakan daerah selanjutnya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan pembangunan yang kita hadapi,” katanya.
Wagub menjelaskan, Raperda pertama mengatur pencabutan dua Perda, yakni Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung dan Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Pencabutan kedua Perda tersebut diperlukan seiring perubahan tata kelola kedua rumah sakit yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk RSUD Bandar Negara Husada, Wagub menyebut sejak 2025 rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Karena itu, penetapan tarif pelayanan perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Penyesuaian tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.
Menurut Wagub, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2017 diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif pelayanan.
Hal serupa berlaku terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil evaluasi, regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung juga telah ditetapkan sebagai BLUD dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pengaturan tarif layanan kemudian telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan pada BLUD Rumah Sakit Jiwa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2025.
Dengan demikian, pencabutan kedua Perda tersebut diarahkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kesesuaian regulasi tarif dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Raperda kedua merupakan perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Wagub mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk mengharmonisasikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemprov Lampung mendorong penguatan sejumlah aspek penting dalam tata kelola riset dan inovasi daerah, antara lain kebijakan berbasis bukti, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, evaluasi kebijakan, invensi, ekosistem riset dan inovasi, infrastruktur riset, serta rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
“Penguatan peran badan peneliti dan juga pengembangan daerah di dalam mengkoordinasikan riset, penguatan ekosistem riset di Provinsi Lampung,” katanya.
Menurutnya, penguatan regulasi inovasi daerah diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang lebih terarah serta mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis data dan bukti.
Wagub berharap DPRD Provinsi Lampung dapat membahas kedua Raperda tersebut secara intensif sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga materi muatan yang dihasilkan semakin baik dan berkualitas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan kedua Raperda tersebut.
“Semoga dengan penjelasan yang singkat tersebut dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas baik mengenai dasar pemikiran, maksud serta tujuan yang ingin kita capai bersama sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar dalam pelaksanaan proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.






















