Beranda / Lampung / Sekretariat DPRD Lampung Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Sekretariat DPRD Lampung Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Bandar Lampung (manakalanews.com) – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi pada Jumat (13/2/2026).

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD agar dapat mengawal serta membantu proses penyampaian Pokir anggota DPRD dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.

Menurut Hendri, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian diolah menjadi rekomendasi strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah. Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir dapat terakomodasi secara optimal dalam dokumen perencanaan pembangunan. Hal ini penting guna memastikan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Meydiandra Eka Putra memaparkan sejumlah kriteria usulan Pokir agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027. Usulan kegiatan harus sesuai dengan kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, relevan dengan isu strategis serta permasalahan mendesak, dan merata pada seluruh prioritas pembangunan daerah tanpa terkonsentrasi pada satu sektor tertentu.

Ia juga menjelaskan mekanisme validasi Pokir sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisasi kamus usulan Pokir perangkat daerah agar selaras dengan kewenangan dan prioritas pembangunan.

Selanjutnya, usulan tersebut divalidasi oleh perangkat daerah dan mendapat persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan ke dalam dokumen RKPD.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung dapat berlangsung secara sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara nyata dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------