Bandar Lampung, MANAKALANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan rehabilitasi medis terhadap Rustam Efendi, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan ayah kandungnya meninggal dunia. Dalam sidang putusan yang digelar secara daring, hakim memerintahkan Rustam menjalani perawatan selama delapan bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban. Namun, berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan medis, Rustam diketahui menderita gangguan kejiwaan berat sehingga membutuhkan penanganan dan pengobatan khusus.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Akan tetapi, kondisi kejiwaan yang dialami terdakwa menjadi faktor penting yang meringankan putusan.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Rustam diduga menganiaya ayah kandungnya, Marso (67), hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap kondisi kejiwaan pelaku karena keluarga dan warga sekitar menyebut Rustam telah mengalami gangguan mental selama bertahun-tahun serta pernah menjalani perawatan di RSJ Lampung.
Hasil observasi kejiwaan kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam proses hukum. Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa lebih tepat menjalani rehabilitasi medis dibanding pidana penjara, dengan tujuan pemulihan kondisi kesehatan jiwanya.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Pihak kuasa hukum menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan jiwa terdakwa secara proporsional dalam menjatuhkan putusan.






















