Beranda / Kriminal / Kuasa Hukum Mantan Kepala BPN Lamsel Soroti Keabsahan Bukti dalam Sidang Tipikor

Kuasa Hukum Mantan Kepala BPN Lamsel Soroti Keabsahan Bukti dalam Sidang Tipikor

Lampung – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, kembali menggulirkan pembelaan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/2/2026), Gindha menyoroti keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa penuntut umum. Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia disebut baru mengetahui persoalan tersebut setelah gugatan resmi masuk ke pengadilan.

“Setelah kami periksa ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, kami temukan bahwa proses ini mereka baru tahu pada saat gugatan itu masuk,” ujar Gindha usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan adanya celah komunikasi atau administrasi pada awal munculnya perkara.

Fokus pembelaan kali ini tertuju pada validitas alat bukti, termasuk surat bernomor 269 dan sejumlah dokumen lain yang dalam dakwaan disebut tidak sah atau palsu. Gindha menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan jaksa kembali mempersoalkan data yang sama dalam perkara pidana korupsi.

“Keabsahan alat bukti dan dokumen lainnya sudah pernah diuji di sana. Oleh karena itu, kami yakin klien kami, termasuk khususnya Pak Lukman, bisa bebas secara hukum,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sengketa perdata sebelumnya, pihak Kementerian Agama telah kalah dalam empat tingkatan peradilan, termasuk hingga tahap Peninjauan Kembali (PK), meski telah didampingi Jaksa Pengacara Negara.

Menurut Gindha, menjadi janggal ketika bukti yang sama yang telah diuji dan tidak dimenangkan oleh pihak Kemenag dalam perkara perdata kini kembali dihadirkan dalam konstruksi perkara Tipikor.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------