Beranda / Lampung / Rekaman Diduga Intimidasi Wartawan oleh Pejabat Lampung Beredar, Perlindungan Pers Disorot

Rekaman Diduga Intimidasi Wartawan oleh Pejabat Lampung Beredar, Perlindungan Pers Disorot

Lampung, MANAKALANEWS.COM Beredarnya rekaman percakapan yang diduga memuat ancaman dari Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, terhadap seorang wartawan memicu sorotan terhadap isu intimidasi dalam kerja jurnalistik.

Rekaman yang beredar di media sosial itu disebut berkaitan dengan insiden dalam forum diskusi banjir di Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Selasa (28/4/2026).

Dalam rekaman tersebut, terdengar suara yang diduga melontarkan pernyataan bernada keras dan mengarah pada ancaman kepada seorang jurnalis.

Sebelumnya, Levi menyatakan dirinya merasa terganggu oleh posisi jurnalis yang dinilai menghalangi pandangannya saat acara berlangsung. Ia juga membantah adanya tindakan pengusiran terhadap wartawan.

Meski demikian, isi rekaman yang beredar menimbulkan kekhawatiran terkait potensi intimidasi terhadap insan pers.

Hingga kini, keaslian dan konteks utuh rekaman tersebut masih belum diverifikasi secara independen, dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, serta perlunya komunikasi yang profesional antara pejabat publik dan media.

Dasar Hukum Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pasal 335: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman yang dapat menimbulkan rasa takut.
    Pasal 368 (jika ada unsur paksaan/ancaman untuk tujuan tertentu): Dapat dikenakan terkait pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tanpa tekanan atau intimidasi.

Kasus ini masih menunggu klarifikasi resmi dan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------