Bandar Lampung — Suasana sakral terasa di Lamban Gedung Kuning (LGK) pada Jumat (12/12/2025). Sekitar 40 tokoh adat dari Desa Rajabasa Lama, Mergo Subing, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, datang dengan wajah tegas dan langkah mantap. Mereka menghadap DR. Hi. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M, mantan Kapolda Lampung sekaligus tokoh adat terkemuka yang akrab disapa Dang Ike.
Kedatangan rombongan ini bukan sekadar silaturahmi. Ada duka, marah, dan suara hati yang hendak mereka sampaikan. Sambutan adat Lampung yang hangat menjadi pembuka percakapan panjang mengenai satu persoalan besar: tanah adat Mergo Subing yang dihibahkan Pemprov Lampung kepada TNI AD tanpa melibatkan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.
“Kami Tidak Pernah Dilibatkan”
Almuhidin, Gelar Suttan Puset Mergo Subing, tampil sebagai juru bicara. Dengan nada tegas namun tetap menjaga adat, ia membeberkan duduk perkara kepada awak media.
Pada 6 Agustus 2025, Gubernur Lampung menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Korem 043/Garuda Hitam. Lahan yang diserahkan terletak di Trans Pramuka Way Jepara, dengan luas mencapai 770.000 m².
Namun yang membuat masyarakat adat “meradang” adalah satu hal yang sangat mendasar:
Mereka tidak diajak bicara. Tidak dimintai pendapat. Tidak diajak musyawarah, sebagaimana adat mengajarkan.
Menurut Almuhidin, keputusan itu tercantum dalam SK Gubernur Lampung Nomor: G/519/VI.02/HK/2025, dan masyarakat Rajabasa Lama secara tegas menolak SK tersebut.
Tanah Sisa Hibah Tahun 1973
Dalam penjelasannya, Almuhidin mengungkap fakta sejarah penting: lahan tersebut sejatinya merupakan sisa tanah adat yang pernah dihibahkan pada tahun 1973 kepada 102 KK transmigran dari Jawa Timur serta untuk kebutuhan PLP2RP seluas ±450 hektare.
Artinya, tanah yang kini dihibahkan kembali oleh pemerintah provinsi adalah tanah yang sejak awal berasal dari masyarakat adat Rajabasa Lama.
“Ini bukan tanah kosong. Ini tanah adat, tanah yang masih kami gunakan untuk bercocok tanam. Dan kini kami kehilangan lahan itu,” ujar Almuhidin dengan nada getir.
Harapan pada Dang Ike
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat memberikan surat resmi permohonan pendampingan kepada Dang Ike.
Tokoh adat bersahaja itu menerima dengan penuh hormat.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan ini. Saya akan berusaha menjembatani dan mencari solusi terbaik agar keadilan dapat ditemukan,” ujar Dang Ike.
Ia menegaskan bahwa sebagai masyarakat adat, setiap langkah harus tetap dijalankan dengan adab, musyawarah, dan jalan damai tanpa meninggalkan ketegasan memperjuangkan hak.
40 Tokoh Adat, Satu Suara: “Kami Ingin Keadilan”
Rombongan yang dipimpin Almuhidin datang bukan untuk konflik, melainkan untuk mencari kejelasan, penghormatan terhadap adat, dan pemulihan hak atas tanah ulayat.
Kehadiran mereka di LGK menjadi simbol bahwa masyarakat adat Mergo Subing tidak tinggal diam ketika hak leluhur mereka diputuskan sepihak.
Pertemuan berakhir dengan harapan baru: perjuangan akan terus berjalan, namun tetap dalam bingkai adat dan kehormatan.






















