Beranda / TNI / Polemik PI PHE OSES Menguat, LSM PRO RAKYAT Desak Pemprov Lampung Bentuk Dua BUMD Baru dan Tinggalkan Skema PT LEB

Polemik PI PHE OSES Menguat, LSM PRO RAKYAT Desak Pemprov Lampung Bentuk Dua BUMD Baru dan Tinggalkan Skema PT LEB

Bandar Lampung, MANAKALANEWS.COM — Polemik pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (OSES) kian memanas. LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah strategis dengan membentuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, sekaligus meninggalkan skema lama yang dinilai bermasalah secara hukum.

Desakan ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang selama ini diketahui menerima dan mengelola PI dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES). Namun, keberadaan dan status hukum PT LEB kini dipertanyakan, terutama setelah sejumlah mantan komisaris dan direksinya tersandung kasus hukum terkait pengelolaan dana PI.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas isu tata kelola korporasi, melainkan telah memasuki ranah legalitas yang lebih mendasar.

“Ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan dana, tetapi menyangkut sah atau tidaknya badan usaha yang menerima dan mengelola Participating Interest. Pemerintah Provinsi tidak boleh lagi bersikap pasif,” tegas Aqrobin, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025—yang merupakan penyempurnaan dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016—telah mempertegas bahwa pengelolaan PI wajib dilakukan oleh BUMD yang sah, dibentuk melalui Peraturan Daerah, dengan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah daerah dan fokus tunggal pada pengelolaan PI.

Dalam konteks tersebut, posisi PT LEB yang disebut sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dinilai berpotensi tidak lagi sesuai dengan kerangka hukum terbaru.

“Jika PT LEB hanya merupakan entitas turunan, bukan BUMD langsung yang dibentuk melalui Perda sebagai badan khusus PI, maka ini berisiko menimbulkan persoalan hukum serius,” ujar Aqrobin.

Kondisi ini diperparah dengan proses hukum yang tengah berjalan. Kejaksaan diketahui telah membawa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI oleh PT LEB ke tahap persidangan. Dugaan sementara mengarah pada pengelolaan PI tanpa legalitas yang memadai serta tanpa persetujuan dari Kementerian ESDM.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menilai situasi tersebut sebagai “alarm keras” bagi Pemprov Lampung untuk segera melakukan pembenahan total, bukan sekadar menunggu proses hukum selesai.

Ia menegaskan bahwa solusi paling aman dan sesuai hukum adalah membentuk dua BUMD baru: satu sebagai penerima PI dan satu lagi sebagai pengelola.

“Ini langkah paling bersih secara hukum dan paling kuat secara tata kelola. BUMD harus dibentuk melalui Perda, berbentuk Perseroda atau Perumda, saham minimal 99 persen milik daerah, dan tidak boleh menjalankan usaha lain di luar PI,” jelas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga merinci sejumlah langkah konkret yang harus segera diambil Pemprov Lampung, antara lain:

  • Menyusun Perda pembentukan BUMD khusus PI;
  • Membentuk dua entitas terpisah, yakni BUMD penerima dan pengelola PI;
  • Menghentikan penggunaan skema lama yang dinilai bermasalah;
  • Melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM;
  • Melakukan studi komparatif ke daerah lain seperti Riau dan Kalimantan Utara.

Bagi LSM PRO RAKYAT, Participating Interest bukan sekadar instrumen bisnis, melainkan hak ekonomi daerah yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaannya harus bersih, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

“Jangan sampai PI yang seharusnya menjadi kekuatan ekonomi daerah justru berubah menjadi sumber masalah hukum dan potensi kerugian negara. Ini hak rakyat Lampung yang harus dijaga,” pungkas Aqrobin.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------