Beranda / DPRD / DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Perda Pengelolaan Aset Daerah

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Perda Pengelolaan Aset Daerah

Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, serta dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Yunika menjelaskan bahwa perubahan dalam Raperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi aturan agar kebijakan pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, dan transparan, sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Yunika.

Ia menambahkan bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik serta transparansi tata kelola pemerintahan.

Lebih lanjut, Yunika menegaskan bahwa barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib administrasi, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses yang cukup panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting sebagai landasan hukum dalam mengelola aset daerah secara lebih optimal, transparan, dan profesional.

“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------