Beranda / Pemerintahan / Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Penandatanganan Kesepakatan PSEL Lampung Raya di Jakarta

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Penandatanganan Kesepakatan PSEL Lampung Raya di Jakarta

JAKARTA — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah penting percepatan pembangunan sistem pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Kehadiran Bunda Eva Dwiana menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendukung transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan.

PSEL Regional Lampung Raya diproyeksikan menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung dan sekitarnya yang saat ini menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari.

Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah akan diolah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini hampir melebihi kapasitas.

Dalam proyek tersebut, Kota Bandar Lampung menjadi penyumbang volume sampah terbesar dengan estimasi mencapai 770,13 ton per hari dari total kapasitas pengolahan sekitar 1.168,62 ton sampah per hari.

PSEL Lampung Raya diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga berdaya 1.300 VA.

Selain memberikan manfaat lingkungan, proyek ini juga diproyeksikan membuka peluang ekonomi baru dan menyerap ratusan tenaga kerja di berbagai sektor, mulai dari operasional pengolahan sampah, logistik, hingga industri turunan dan UMKM.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pembangunan PSEL dapat menjadi tonggak baru penanganan sampah perkotaan yang lebih efektif, sekaligus mendukung target nasional pengelolaan sampah berkelanjutan.

Sesuai timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dan dilanjutkan groundbreaking pembangunan pada November 2026.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengajak masyarakat untuk mendukung program tersebut melalui budaya hidup bersih, memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan menjaga lingkungan demi mewujudkan Bandar Lampung yang lebih bersih dan sehat.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------