JAKARTA — Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat realisasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi modern penanganan sampah sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pembangunan PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjawab persoalan darurat sampah di kawasan aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang saat ini menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.
Melalui proyek ini, sampah tidak lagi dipandang sekadar limbah, tetapi diolah menjadi sumber energi baru yang memiliki nilai ekonomi sekaligus ramah lingkungan. Teknologi Waste to Energy (WTE) yang diterapkan mampu mengubah sampah menjadi energi listrik dan secara signifikan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini hampir melebihi kapasitas.
PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, terdiri dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai proyek ini sebagai tonggak penting transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Selain menjadi solusi lingkungan, proyek strategis tersebut juga diyakini memberi dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat. Dari pengolahan lebih dari 1.000 ton sampah per hari, PSEL Lampung Raya diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang dapat memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga berdaya 1.300 VA.
Tak hanya itu, residu hasil pengolahan sampah juga memiliki nilai tambah ekonomi karena dapat dimanfaatkan menjadi produk turunan seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Keberadaan PSEL juga diproyeksikan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat. Sedikitnya 500 hingga 800 tenaga kerja diperkirakan terserap dari berbagai sektor, mulai dari operasional PSEL, industri turunan, logistik, hingga tumbuhnya pelaku UMKM dari efek berganda proyek tersebut.
Dari sisi lingkungan dan kesehatan, proyek ini diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat di wilayah Lampung Raya.
Pembangunan PSEL Lampung Raya juga sejalan dengan target nasional penanganan sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penyelesaian pengelolaan sampah nasional secara menyeluruh pada tahun 2029.

Secara regulasi, proyek ini diperkuat melalui berbagai payung hukum, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sesuai timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dan dilanjutkan dengan groundbreaking pembangunan pada November 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung percepatan pembangunan PSEL Lampung Raya melalui langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membuang sampah pada tempatnya.
Dengan kolaborasi seluruh pihak, Lampung optimistis mampu menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia.






















