Beranda / DPRD / DPRD Soroti Anggaran Wisata Rohani Rp5 Miliar, Komisi I Ancam Batalkan Jika Tak Bermanfaat

DPRD Soroti Anggaran Wisata Rohani Rp5 Miliar, Komisi I Ancam Batalkan Jika Tak Bermanfaat

Bandarlampung – Polemik program perjalanan Wisata Rohani yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahkan membuat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengaku kecolongan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husien, menegaskan pihaknya tidak akan ragu membatalkan penggunaan anggaran jika kegiatan tersebut dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami akan memanggil dan mengonfirmasi pihak Kesra terkait penggunaan anggaran Rp1,3 miliar yang sudah berjalan. Sisa anggaran juga akan kami pertanyakan. Kalau tidak menyentuh kepentingan masyarakat, akan kami batalkan,” tegas Romi, Selasa (20/1/2026).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul rencana Bagian Kesra yang disebut-sebut akan kembali memberangkatkan salah satu organisasi keagamaan dalam program serupa. Romi mengingatkan agar polemik yang sama tidak kembali terulang.

“Itu akan kami tanyakan lagi. Jangan sampai kejadian ini berulang dan DPRD justru menjadi bulan-bulanan masyarakat,” ujarnya.

Romi menjelaskan, DPRD sebenarnya telah melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran, khususnya saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami sudah melakukan kontrol ketat sejak pembahasan RKA. Tujuannya agar anggaran ini tepat sasaran. Bahkan untuk kegiatan yang mengarah ke umrah, kami sudah memberikan peringatan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa anggaran Wisata Rohani yang dialokasikan dalam APBD mencapai Rp5 miliar. Namun, saat pembahasan awal, kegiatan tersebut belum disertai rincian program yang jelas dari OPD terkait.

“Awalnya hanya gelondongan Rp5 miliar. Kami mengira kegiatannya hanya di dalam kota, seperti pengajian, tausiah, atau kunjungan antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” jelas Romi.

Sorotan serupa juga disampaikan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi. Ia mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan program Wisata Rohani yang diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Kami menyayangkan kegiatan ini disebut Wisata Rohani, namun PNS juga bisa ikut berangkat. Dasar hukumnya akan kami kaji, apakah melanggar aturan atau tidak,” ujar Endang.

Menurutnya, alasan kegiatan tersebut dikaitkan dengan peringatan hari tertentu bagi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga perlu ditelaah lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat.

DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik serta tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------