Beranda / Pemerintahan / DPRD Lampung Dorong Regulasi Pertambangan Demi Cegah Kerusakan dan Kebocoran PAD

DPRD Lampung Dorong Regulasi Pertambangan Demi Cegah Kerusakan dan Kebocoran PAD

BANDAR LAMPUNG (manakalanews.com) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pertambangan lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola sektor pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Hanifal menjelaskan, selama ini aktivitas pertambangan yang belum memiliki payung hukum yang kuat dan terintegrasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di tengah masyarakat, hingga kebocoran penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan.

“Kondisi tersebut menjadi dasar DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi landasan hukum dalam pengawasan dan penertiban sektor pertambangan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme perizinan, memperkuat fungsi pengawasan, serta memastikan setiap aktivitas pertambangan memenuhi aspek administrasi, teknis, dan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, perda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan pengelolaan pertambangan berjalan secara tertib dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” kata Hanifal.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam implementasi perda tersebut, agar pengawasan di lapangan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------