Pesawaran, MANAKALANEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian bersama Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, jajaran anggota dewan, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang batu dan reklamasi pantai di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Rabu (6/5/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung terkait dugaan aktivitas tambang batu ilegal yang disertai reklamasi pantai untuk pembangunan dermaga kapal tongkang pengangkut batu.
Dalam keterangannya, Achmad Rico Julian menegaskan bahwa DPRD turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Hari ini kami turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan LSM PENJARA Indonesia terkait dugaan aktivitas tambang batu ilegal. Dari keterangan pihak perusahaan, mereka mengaku telah mengantongi izin. Namun kami meminta bukti fisik seluruh dokumen perizinan untuk diverifikasi,” ujar Rico.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak perusahaan guna memeriksa kelengkapan dokumen perizinan pertambangan maupun reklamasi pantai.
“Kami akan menjadwalkan hearing dalam waktu dekat di Kantor DPRD Pesawaran. Pihak perusahaan diminta hadir dan membawa seluruh dokumen perizinan agar dapat diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan sementara, DPRD meminta aktivitas tambang dihentikan hingga kepastian legalitas usaha dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“Untuk sementara aktivitas kami minta dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh dokumen dinyatakan sah. Jika seluruh izin lengkap, tentu kegiatan dapat dilanjutkan kembali. Kami juga meminta perusahaan memperhatikan aspek lingkungan, termasuk melengkapi sistem drainase,” tambahnya.
Rico menegaskan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke daerah selama seluruh aturan dan ketentuan hukum dipatuhi.
“Kalau seluruh perizinan lengkap dan sesuai regulasi, kami mendukung investor masuk karena dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran,” katanya.
Sementara itu, pihak PT Yudistira melalui perwakilannya, Ricat, membantah tudingan aktivitas ilegal. Ia menyebut kegiatan penambangan batu dan reklamasi pantai yang dilakukan perusahaan telah mengantongi izin resmi.
“Kegiatan penambangan dan reklamasi sudah memiliki izin resmi. Kami siap memenuhi undangan hearing DPRD Pesawaran dan membawa seluruh dokumen perizinan,” ujar Ricat.
Sidak tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha di Kabupaten Pesawaran, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan dampak lingkungan. (*)






















