Beranda / Hukum / Tahap Dua Rampung, Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Tahap Dua Rampung, Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Kasus tragis pembunuhan ayah oleh anak kandungnya sendiri memasuki babak baru. Penyidik Polresta Bandar Lampung resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam proses tahap dua, Kamis (26/2/2026).

Tersangka Rustam Effendi (36) kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan. Pelimpahan tersebut berlangsung di kantor Kejari Bandar Lampung dan berjalan lancar tanpa kendala.

Kuasa hukum tersangka, Tarmizi, mengatakan pihaknya turut mendampingi kliennya selama proses pelimpahan.

“Hari ini tahap dua dari penyidik Polresta Bandar Lampung dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, termasuk tersangka dan barang bukti. Setelah ini akan dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tarmizi kepada awak media.

Ia menambahkan, saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh jaksa, tidak ada hambatan berarti.

“Prosesnya berjalan lancar,” ungkapnya.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Jumat pagi (21/11/2025). Korban diketahui bernama Marso (67), yang tak lain adalah ayah kandung tersangka sendiri.

Atas perbuatannya, Rustam Effendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian dalam kasus yang sempat menggegerkan warga tersebut.

Kini, publik menanti proses persidangan yang akan mengungkap lebih jauh motif di balik tragedi memilukan dalam lingkup keluarga ini.

Tinggalkan Balasan

-----------------------------------------------------------------------