Lampung Selatan — Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau disebut juga tunjangan sertifikasi, tidak lagi diperbolehkan menerima pembayaran honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini ditegaskan pihak terkait sebagai bagian dari pengaturan penggunaan anggaran yang sesuai aturan.
Alasan & Dasar Kebijakan
Menurut penjelasan yang disampaikan, guru honorer yang sudah bersertifikasi dan menerima TPG dari pemerintah pusat tidak boleh lagi menerima honor tambahan melalui Dana BOS. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik double funding atau penerimaan gaji ganda dari dua sumber dana sekaligus.
Kebijakan ini didasarkan pada hasil audit yang menemukan adanya pembayaran honor BOS kepada guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi pendidik. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengatakan temuan ini muncul dalam pemeriksaan periode Januari–Agustus 2025.
Pengembalian Dana jika Sudah Terlanjur Diterima
Bagi guru honorer bersertifikasi yang sudah terlanjur menerima honor dari Dana BOS dalam periode tersebut, mekanisme yang diberlakukan bukan pemotongan sepihak, melainkan:
-
Guru yang menerima honor harus mengembalikan dana tersebut kepada kas daerah.
-
Selanjutnya, dana akan disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.
-
Pengembalian dana diperbolehkan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.
Kebijakan ini disebut bukan kejutan administratif, melainkan upaya menegakkan disiplin penggunaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku, termasuk memastikan Dana BOS digunakan tepat sasaran, yakni untuk kebutuhan operasional sekolah seperti pembelian alat tulis, buku, perbaikan fasilitas, dan lain‑lain.
Respons dari Dinas Pendidikan
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menguatkan bahwa keputusan ini diberlakukan demi kepatuhan terhadap aturan keuangan negara, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian tunjangan kepada guru yang sudah bersertifikasi. Sekaligus juga untuk menjaga kualitas pengelolaan Dana BOS di sekolah.
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh sekolah agar menjadi pedoman dalam pengelolaan anggaran BOS ke depan.






















